Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang 2017

By Endy Tjahjono. Last update 22 Aug 2017.

Catatan pribadi pada saat saya harus membuat ulang akta anak karena aslinya hilang, barangkali di masa depan hilang lagi :)

Saya mencoba mengurus di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat tetapi ternyata tidak bisa karena akta nya tahun 2007. Untuk tahun 2007 harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Yang harus dibawa:

Tidak butuh meterai 6000.

Membuat surat pernyataan kehilangan bisa di polsek (Kepolisian Sektor). Waktu itu saya membuat di Kepolisian Sektor Tanjung Duren karena lumayan dekat dengan kantor DisDukCaPil nya. Biaya pembuatan surat hilang menurut polisinya ‘terserah’.

Menurut petugas waktu proses 2 minggu lebih. Saya menyerahkan berkas tanggal 22 Agustus 2017 dan diberi semacam kuitansi untuk mengambil dokumen waktu sudah jadi. Menurut petugas saya bisa kembali untuk mengambil akta yang baru tanggal 7 September 2017. Petugas memberikan nomor handphone yang menurut dia bisa ditanya melalui whatsapp apakah dokumen sudah bisa diambil (untuk menghindari kita datang tetapi dokumen belum bisa diambil), tetapi saya coba tanya tanggal 6 September 2017 melalui whatsapp tidak mendapat jawaban.

Tanggal 7 September 2017 saya datang ke kantor catatan sipil. Ambil nomor antrian. Waktu dipanggil menyerahkan kuitansi. Disuruh menunggu sebentar, kemudian dipanggil dan diberi dokumen akta yang baru. Saya disuruh fotokopi selembar untuk keperluan arsip mereka. Tempat fotokopi ada di kantin di belakang gedung. Saya fotokopi satu, kembalikan ke petugas, oleh petugas disuruh tanda tangan dan tulis nama dan nomor handphone di fotokopi, dan urusan selesai. Tidak dimintai biaya.


comments powered by Disqus