Perpanjang Paspor Online 2016

By Endy Tjahjono. Last update 27 Apr 2016.

Berikut catatan saya waktu mencoba melakukan perpanjangan paspor (passport? pasport?) secara online, supaya tidak lupa prosedurnya lima tahun yang akan datang (kalau prosedurnya belum berubah tentunya :).

Memulai Proses

Lokasi website: http://www.imigrasi.go.id/

Menu: Layanan Publik > Layanan Paspor Online

Akan membuka website baru: https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml (mungkin lain kali langsung ke sini?)

Gambar paspor besar di tengah ternyata tombol yang bisa diklik :)

Alamat email yang didaftarkan akan digunakan untuk mengirim PDF hasil pendaftaran. Untuk berjaga-jaga saya menggunakan alamat email yang berbeda untuk mendaftarkan anak dan istri. Mungkin menggunakan alamat email yang sama tidak masalah?

Anak nomor identitas menggunakan NIK Kartu Keluarga.

Kartu keluarga tidak ada masa aktif. Sekarang KTP juga berlaku seumur hidup. Untuk bagian ID berlaku sampai dengan saya isi setahun ke depan.

Selesai pendaftaran website akan mengirim email berisi PDF ‘Bukti Pengantar ke Bank’.

Bayar

Print bukti pengantar ke bank, bawa ke bank BNI, bayar. Dapat ‘Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi’.

Sesudah pembayaran harus menunggu sehari sebelum bisa lanjut proses. Waktu coba klik link di email di hari yang sama dengan hari pembayaran, dibilang belum bayar, atau hang.

Lanjut Online Form

Klik link di email yang berisi PDF untuk pembayaran untuk balik ke website imigrasi. Konfirmasi pembayaran dan tentukan tanggal kedatangan untuk difoto dan ambil sidik jari. Website imigrasi mengirim PDF berisi ‘Tanda Terima Permohonan’. Ada informasi tanggal dan jam kedatangan, apa yang harus dibawa, dll. Harus diprint.

Kunjungan ke Kantor Imigrasi

Untuk perpanjang paspor butuh bawa:

Untuk anak yang belum punya KTP perlu tambahan / penggantian:

Tidak perlu fotokopi sendiri karena di Kanim Kelas I Khusus Soekarno Hatta ada tukang fotokopinya yang sudah tahu format yang benar, punya form, meterai, dll. Lokasi di kantin belakang gedung.

Pengunjung kantor imigrasi tidak boleh pakai sandal, celana pendek, rok mini. Untuk foto harus pakai kemeja atau kaos yang berkerah. Tidak boleh warna putih.

Tidak perlu mengantri bersama dengan pemohon paspor walk-in, tidak perlu ambil formulir, langsung masuk gedung, cari petugas, tunjukkan Tanda Terima Permohonan dan minta nomor antrian paspor online ke petugas. Petugas akan memberi nomor antrian dan map.

Sebaiknya sesudah dapat nomor antrian baru fotokopi. Akta, KK, KTP, paspor semua fotokopi.

Untuk anak fotokopi ada tambahan / perbedaan:

Tunggu dipanggil, foto, scan fingerprint, petugas memberi tahu kapan paspor baru bisa diambil (3 hari kerja?), pulang.

Ambil Paspor Baru

Saya ambil paspor beberapa hari sesudah tanggal yang ditentukan dan tidak dipermasalahkan.

Paspor lama tidak dikembalikan kalau kita tidak minta. Untuk minta paspor lama harus isi form. Form minta paspor lama bisa dibeli di tukang fotokopi.

Kertas pengambilan paspor taruh di keranjang di tempat pengambilan paspor, kemudian tunggu dipanggil. Waktu dipanggil tanda tangan di bukti pengambilan, menyerahkan form minta paspor lama, dan ambil paspor baru dan lama.

Pengambilan paspor anak dan pasangan bisa diwakilkan. Menurut infonya asal masih dalam satu kartu keluarga bisa diwakilkan, tapi saat ambil petugas tidak minta kartu keluarga.

Done!


comments powered by Disqus